100 Things Every Homeowner Must Know: How to Save Money, Solve Problems and Improve Your Home

100 Things Every Homeowner Must Know: How to Save Money, Solve Problems and Improve Your Home

PPKn Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik berama bangsa, keperluan hidup sehari-hari harus merta dan tersedia di seluruh tanah air, adalah perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan…

Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik berama bangsa, keperluan hidup sehari-hari harus merta dan tersedia di seluruh tanah air, adalah perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan…

Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah Tanah Air, hal tersebut merupakan perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.

Penjelasan:

Kalimat di atas adalah merupakan sebuah pasal yang diambil dari Ketetapan MPR RI NOMOR : IV/MPR/1978 Bab II.E.3 perihal Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yaitu tentang “Pola Dasar Pembangunan Nasional” yang ber-“Wawasan Nusantara” dalam “Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi”.

GBHN adalah sistem penyelenggaraan negara yang dirancang secara menyeluruh atas mandat pernyataan dan kehendak rakyat sebagai penggerak garis-garis besar negara. GBHN ditetapkan oleh sidang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang dibahas setiap 5 tahun sekali.

Namun, seiring waktu dirumuskanlah Amendemen UUD 1945 di mana ada perubahan peran MPR dan presiden, GBHN tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, UU no. 25/2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. Di tingkat daerah, Pemerintah daerah harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional.

Pelajari lebih lanjut:

Penjelasan tentang GBHN https://brainly.co.id/tugas/1016561

Penjelasan tentang GBHN https://brainly.co.id/tugas/25072326

Penjelasan Tugas-tugas MPR https://brainly.co.id/tugas/205175

Penjelasan tentang Undang-undang yang mengatur tentang Sistem Pembangunan Nasional https://brainly.co.id/tugas/12241690

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

[answer.2.content]